ARTI SEBUAH MAHAR




Bismillahirrahmanirrahim....

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.*) Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-nisa : 4 )

  
Dari ayat di atas dapat diartikan bahwa mahar adalah salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pria untuk mendapatkan calon istri. Dimana mahar tersebut hendaklah telah disepakati oleh kedua pihak dengan keikhlasan dan kerelaan apa adanya. Yang kemudian, mahar tersebut akan diberikan kepada wanita pilihan itu pada saat akad pernikahan, dan sejak itu sang istri memiliki hak penuh atas mahar yang telah diberikannya.

Karena hak mahar tersebut, suami tidak diperbolehkan meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada sang istri walaupun terjadi perpisahan nantinya kecuali sang istri sendiri yang menyerahkan hak mahar tersebut.

Apakah seorang wanita menentukan mahar sendiri?1?

Karena mahar itu hukumnya wajib dan merupakan tanda cinta yang diberikan oleh calon suami agar sang istri senang, maka tak mengapa wanita tersebut meminta seperti apakah ketentuan mahar yang diinginkannya.

Namun, akan lebih baik jika mahar tersebut ditentukan oleh keputusan bersama dengan keikhlasan adanya, sehingga tidak akan menjadi beban kepada pria apabila mahar yang diminta nantinya diluar batas kemampuannya. Hal ini akan menyiksa bukan?!?

Nah, Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling murah maharnya” kemudian pula “Perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya dan baik akhlaknya. Sedang perempuan celaka yaitu mahal maharnya, sulit perkawinanya dan buruk akhlaknya.”

Ukhti, akankah kita menjadi wanita mulia ataukah yang celaka?!?
Insya Allah, sahabat semua pastilah berharap dapat menjadi seorang wanita yang mulia dihadapan Allah SWT juga Rasul-Nya.  Alhamdulillah.....Aamiin yaa Rabb :)

Dengan begitu adanya, apakah mahar yang akan sahabat inginkan?!?
Sebuah rumah, mobil mewah, tiket tour, perhiasan emas ataukah berlian, uang ratusan milyar bahkan dollar???
Astaghfirullahal’adzim....

“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya”. (HR. Bukhari & Muslim)

Ikhlas dan relakah Ukhti semua apabila kita seperti Bani Fazarah yang dinikahkan dengan mahar sepasang sandal? Atau seperti seorang budak yang ikhlas menikah hanya dengan mahar hafalan ayat suci Al-Qur’an?? Bahkan Ummu Sulaim memilih mahar mu’alaf dari Abu Thalhah???

Well,, semua itu berdasarkan kemampuan yang ada dalam diri kita masing-masing.
Mahar adalah syarat wajib adanya dalam akad pernikahan sesuai syariat Islam, dimana mahar tersebut akan dibayarkan calon suami sebagai bukti keseriusan dan sebesar apa cinta kasihnya terhadap sang istri.

Namun akan lebih baik pula apabila dengan adanya hak mahar tersebut, sang istri dapat dan mampu menjaga, merawat dan menggunakan sebaik-baiknya atas mahar yang telah di amanahkan suami kepadanya. Jika suami mampu memberikan mahar sesuai permintaan istri, maka istri pun akan senang dan bahagia dinikahinya. Begitu pula suami akan merasa bangga dan senang karena mahar yang diserahkannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Mahar Sederhana?!?

“Diantara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya” . (HR. Ahmad)

Sebagai seorang wanita pastilah menghendaki menjadi sosok wanita muslimah yang mulia dan solekhah. So, bagaimanakah jika memilih maharnya adalah seperangkat alat Shalat? Sudah menjadi kebiasaan secara umum, bentuk maharnya adalah seperangkat alat Shalat (Sajadah & Mukena).

Namun akan lebih lengkap beserta Al-Qur’annya, Isn’t it?
Mengapa demikian?!?

Seorang istri menginginkan Imam yang soleh dan pastilah beriman. Dengan mahar tersebut, diharapkan bahwa sang Imam akan mampu membimbingnya untuk tetap melaksanakan Rukun Islam dan Rukun Iman. Menjadi penuntun istri untuk mendapatkan Ridho Allah SWT dan Rasul-nya demi meraih Surga Ilahi.

Maka, hak mahar seorang istri pun tak akan sia-sia karena adanya Imam yang mendampingi akan senantiasa membantu dan membimbingnya untuk tetap amanah dan tanggung jawab atas mahar tersebut.

Insya Allah....Aamiin aamiin yaa rabbal’alaamiin :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal Usul Burung Walet

Pelatihan Jurnalistik

Ibu Wajib Mengajarkan Al Fatihah Kepada Anaknya